Terdampak Pandemi Corona, Pedagang Kopi Keliling Curi Motor untuk Biaya Anak Masuk PAUD

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 00:31 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

Kemudian setelah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Cakung Jakarta Timur. Ketiga tersangka lainnya yakni berinisial DH, AWS, dan WR. Karena lokasi berada di Jakarta Timur, kasus dilimpahkan ke Polsek Cakung.

Baca Juga : Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Bandit Nyaris Tewas Dihakimi Massa

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya