Kemudian setelah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Cakung Jakarta Timur. Ketiga tersangka lainnya yakni berinisial DH, AWS, dan WR. Karena lokasi berada di Jakarta Timur, kasus dilimpahkan ke Polsek Cakung.
Baca Juga : Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Bandit Nyaris Tewas Dihakimi Massa
(Erha Aprili Ramadhoni)