Modus Email Palsu, Polisi Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp8,6 miliar

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 17:58 WIB
Polda Jatim ungkap penipuan bermodus email palsu. Foto: Lukman Hakim-Sindonews
Share :

SURABAYA – Tiga orang yang masing-masing berinisial RH, SN, dan DA yang bertindak atas nama perusahaan berinisial PT KS ditangkap polisi. Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menduga mereka terlibat kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik yang menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp8,6 miliar.

Kasus penipuan ini bermula pada Februari 2020, terjadi jual-beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).

Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang.

“Di tengah perjalanan, PT KS ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (16/7/2020) sebagaimana dikutip dari Sindonews.

PT KS saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email palsu tersebut. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar.

Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT KS. “Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” terang Truno.

Baca Juga:  Mengaku Bisa Selesaikan Kasus, Oknum LSM Tipu Kades Rp50 Juta 

RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT KS sekaligus pemilik rekening perusahaan.

“Dari kasus ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, jangan mudah percaya," pesan Truno. 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya