SURABAYA – Tiga orang yang masing-masing berinisial RH, SN, dan DA yang bertindak atas nama perusahaan berinisial PT KS ditangkap polisi. Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menduga mereka terlibat kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik yang menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp8,6 miliar.
Kasus penipuan ini bermula pada Februari 2020, terjadi jual-beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).
Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang.
“Di tengah perjalanan, PT KS ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (16/7/2020) sebagaimana dikutip dari Sindonews.
PT KS saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email palsu tersebut. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar.