Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT KS. “Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” terang Truno.
Baca Juga: Mengaku Bisa Selesaikan Kasus, Oknum LSM Tipu Kades Rp50 Juta
RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT KS sekaligus pemilik rekening perusahaan.
“Dari kasus ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, jangan mudah percaya," pesan Truno.
(Abu Sahma Pane)