Pada saat itu, tersangka sedang melintas di jalan Umum Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, dan langsung dihadang oleh Tim Satres Narkoba.
"Saat ditangkap tersangka sedang melintas di jalan, dan oleh anggotanya langsung diamankan,” kata AKP Haerudin, Rabu (15/7/2020).
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,21 gram dari saku bagian depan celana jins yang dikenakan tersangka.
Barang bukti yang didapat tersebut berada dalam satu bungkus plastik bening, yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang.
"Lalu tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(Awaludin)