Komisi III: Polri Institusi Pertama yang Sanksi Pejabatnya Terkait Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 09:13 WIB
Habiburokhman. (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Polri jadi institusi pertama yang memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat tinggi lantaran diduga terkait penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

"Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini," kata Habiburokhman kepada Okezone, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Meskipun begitu, politikus Gerindra tersebut menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di mata khalayak.

"Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman menyebut, pekerjaan rumah selanjutnya aparat penegak hukum adalah segera menangkap Djoko Tjandra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya