Komisi III: Polri Institusi Pertama yang Sanksi Pejabatnya Terkait Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 09:13 WIB
Habiburokhman. (Foto : Sindonews)
Share :

Dengan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang mumpuni, ia menyakini, jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap.

"Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti bersalah.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta Brigjen Prasetyo Utomo Dihukum Berat

"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," tegas Listyo di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga : Kabareskrim Bakal Bongkar Pihak yang Bantu Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya