JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Polri jadi institusi pertama yang memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat tinggi lantaran diduga terkait penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
"Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini," kata Habiburokhman kepada Okezone, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Meskipun begitu, politikus Gerindra tersebut menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di mata khalayak.
"Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman menyebut, pekerjaan rumah selanjutnya aparat penegak hukum adalah segera menangkap Djoko Tjandra.
Dengan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang mumpuni, ia menyakini, jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap.
"Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti bersalah.
Baca Juga : Komisi III DPR Minta Brigjen Prasetyo Utomo Dihukum Berat
"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," tegas Listyo di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga : Kabareskrim Bakal Bongkar Pihak yang Bantu Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia
(Erha Aprili Ramadhoni)