"Mereka tertekan, ada sebagian kepsek memberi uang ke mereka, ada juga yang belum. Para Kepsek ini banyak tekanan, belum lagi beban kerja," imbuhnya.
Dia menjelaskan, intimidasi terkait penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh oknum jaksa dan LSM sudah dilakukan sejak tahun 2016. Atas hal tersebut, LKBH PGRI Provinsi Riau akan menelurusi legalitas LSM yang melakukan pemerasan tersebut.
Baca Juga: Terkait Dana BOS, Seluruh Kepsek SMP di Kabupaten Inhu Mengundurkan Diri
"LSM itu apakah terdaftar di Kesbangpolinmas apa tidak. Informasi yang kita dapat LSM ini ilegal. Sementara pengakuan Kepsek, untuk oknum jaksa lebih dari satu orang," imbuhnya.
Plt Kadis (Kepala Dinas) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu, Ibrahim mengatakan total Kepsek SMP negeri yang mengundurkan diri terkait dana BOS ada 64. Pengunduran diri para Kepsek masih menunggu keputusan Bupati Inhu.
(Khafid Mardiyansyah)