PASURUAN - Polresta Pasuruan, Jawa Timur, mengamankan 4 orang terkait penjemputan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid 19. Keempat warga itu diduga kuat memprovokasi ratusan warga mengambil jenazah dan membongkar peti mati, padahal mereka bukan dari keluarga korban.
Sementara itu, gugus tugas kabupaten setempat melakukan pembinaaan kepada warga agar tidak mengulangi aksi main paksa pasien covid.
Keempat orang yang semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan itu kini menjalani pemeriksaan kepolisian. Mereka Ditangkap Tim Buser Polresta Pasuruanterkait perebutan jenazah positif covid-19 di Desa Rowogempol, pada Kamis sore.
Peran para tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan ini berbeda-beda, di antaranya sebagai penghadang ambulans pengangkut jenazah, pembongkar peti jenazah hingga membuang peti di area kuburan.
Tersangka terancam Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman di atas dua tahun penjara.