Propam Periksa Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Terkait Pelanggaran Kode Etik

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 20:06 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Ist)
Share :

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik terkait red notice buron Djoko Tjandra. Divisi Propam Polri masih menindaklanjuti pelanggaran kode etik keduanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua perwira tinggi Polri tersebut dinilai melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf. Meski begitu, hingga kini Propam masih melakukan penyelidikan guna memastikan pelanggaran kode etik tersebut.

"Seperti kemarin sudah disampaikan, bahwasanya dari mantan Kadiv Hubinter dan mantan Ses NCB tentunya nanti akan dilakukan penyidikan terkait dengan pelanggaran kode etiknya," kata Awi di Mabes Polri, Senin (20/7/2020).

Sementara itu, untuk Brigjen Prasetyo Nugroho sejauh ini dinilai telah melanggar disiplin dan kode etik profesi. Dia tidak dalam porsinya mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini, buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," katanya.

Sementara itu, untuk penetapan pidana Prasetyo, Awi belum bisa berkata lebih jauh karena pemeriksaan masih berjalan dan belum rampung. Dia menegaskan semua pihak terlibat akan ditindak secara transparan.

"Kita menemukan pelanggaran-pelanggaran itu nanti kalau di situ mengembang ada perbuatan pidananya, tentunya kita akan jerat terkait pasal pidananya. Kita tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan. Nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses itu," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya