Propam Periksa Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Terkait Pelanggaran Kode Etik

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 20:06 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Ist)
Share :

Sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi Polri tercatat ikut membantu mempermudah buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. Bahkan Brigjen Prasetyo Utomo pernah berangkat menemani Djoko Tjandra ke Pontianak.

Padahal diketahui, Djoko merupakan buron kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar.

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Baca Juga : Tersandung Kasus Djoko Tjandra, Mabes Polri Ungkap "Dosa-Dosa" Brigjen Prasetyo

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Baca Juga : Polri Akan Bantu Tim Menkopolhukam Buru Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya