Deretan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Selain mencoreng nama baik Polri karena melanggar kode etik, pelanggaran etik masyarakat, Prasetyo juga dimungkinkan terkena pidana. Setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi," kata Awi.
Baca Juga: Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Gegara Kasus Djoko Tjandra
Kemudian, Prasetyo juga telah terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh Kepala Kepolisan Republik Indonesia. Dia bahkan secara terang-terangan memalsukan data dengan menjadikan DPO Djoko Tjandra sebagai tenaga ahli kepolisan.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," jelasnya.
(Arief Setyadi )