Depok Berlakukan Tilang dan Denda Bagi Pengendara Tak Pakai Masker

Iyung Rizki, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 14:51 WIB
Petugas gabungan Polres Depok dan DLLAJ melakukan razia masker di perbatasan Jakarta-Depok (foto: Okezone)
Share :

DEPOK – Pemerintah Kota Depok resmi berlakukan  denda Rp50ribu dan tilang bagi warga yang tidak mengenakan masker, di tengah masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Meski masuk dalam wilayah yang rendah tingkat poistifnya, Depok tetap mewaspadai dengan menetapkan sanksi ke masyarakat.

Sebelum diterapakan pada Kamis, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat terus melakukan sosialisasi gerakan depok bermasker di sejumlah perbatasan di kota depok. Selain denda Rp50ribu, sanksi tilang juga akan diberlakukan bagi pengendara yang tidak bermasker.

Saat dilakukan sosialisasi, tepat di persimpangan Tugu Jam di jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, satu persatu masyarakat yang tidak mengenakan masker dihentikan, sanksi awal mulai imbau, teguran hingga hukuman ringan dari petugas.

Selain imbauan, petugas juga meminta para pelanggar sanksi untuk berjanji di depan publik untuk akan selalu memakai masker setiap hari jika akan berpergian keluar rumah.

Tesy Haryati, petugas Gugus Tugas Ccovid-19 mengatakan, langkah ini dilakukan pemerintah kota depok untuk menekan angka covid 19 di kota depok yang terus bertambah, hingga hari ini jumlah penderita covid 19 di kota depok mencapai 992 orang.

“Penerapan sangsi tilang dan denda 50 ribu bagi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan mulai di laksanakan pada kamis depan. Sementara sosialisasi sendiri akan dilakukan selama tiga hari ke depan,” ujar Tesy.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya