Banding Ditolak, Eks Presiden Ekuador Rafael Correa Divonis 8 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 12:35 WIB
Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa. (Foto: Reuters)
Share :

QUITO - Pengadilan Nasional Ekuador telah menolak banding yang diajukan oleh mantan presiden Rafael Correa dalam kasus penyuapan dan menegakkan vonis delapan tahun penjara terhadapnya. Correa menyebut tuduhan penyuapan dan vonis tersebut bermotivasi politik.

Correa dan 17 pejabat Ekuador lainnya didakwa dan dihukum in absentia pada April 2020, dengan tuduhan menerima suap dan membelanjakannya untuk kampanye politik. Banding mantan presiden itu dibatalkan pada Senin (20/7/2020) dan dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi

Bereaksi terhadap vonis tersebut di Twitter, Correa mengatakan putusan pengadilan itu “sudah diperkirakan” sementara menyebut seluruh kasus terhadapnya "konyol." Dia juga mengecam keputusan pengadilan sebagai "salah satu halaman paling gelap" dalam sejarah Ekuador.

Mantan presiden itu telah berulang kali mengklaim tuduhan itu didasarkan pada bukti "penipuan" dan merupakan bagian dari kampanye politik yang diluncurkan oleh lawan-lawannya untuk mencegah dia mencalonkan diri lagi sebagai presiden. Ekuador diperkirakan akan mengadakan pemilihan presiden dan parlemen tahun depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya