Dari hasil investigasi Tim Khusus Bareskrim bersama Div Propam Polri, diketahui Brigjen Prasetyo Utomo berangkat satu pesawat dengan buronan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak. Dan info yang kami dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO (Djoko Tjandra)," katanya.
Prasetyo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetyo untuk Djoko Tjandra. Prasetyo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Dari hasil penyelidikan, Prasetyo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra itu atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetyo.
(Arief Setyadi )