Kini, tersangka Dea Ale Haryanto, warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka Ale ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020. Paleku mengakui seluruh perbuatan jahatnya," kata AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).
Dari tangan tersangka, ujar Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seragam polisi, handphone, buku rekening, dan sepeda motor hasil dari pemerasan.
Baca Juga : Pemilik Pangkalan Gas Kerap Diperas Oknum yang Ngaku Polisi
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Kapolres Madiun Kota.
Baca Juga : Sejumlah Kepsek Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa
(Erha Aprili Ramadhoni)