Ngaku Kasat Narkoba, Pria Lecehkan dan Peras Korban Rp90 Juta

Arif Wahyu Efendi, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 23:02 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka. (Foto : iNews/Arif Wahyu Efendi)
Share :

Kini, tersangka Dea Ale Haryanto, warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka Ale ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020. Paleku mengakui seluruh perbuatan jahatnya," kata AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).

Dari tangan tersangka, ujar Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seragam polisi, handphone, buku rekening, dan sepeda motor hasil dari pemerasan.

Baca Juga : Pemilik Pangkalan Gas Kerap Diperas Oknum yang Ngaku Polisi

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Kapolres Madiun Kota.

Baca Juga : Sejumlah Kepsek Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya