Pada kesempatan tersebut, politikus PDI Perjuangan ini juga memaparkan tentang struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia menjelaskan bahwa organisasi yang ada di perpres itu bertanggung jawab kepada presiden.
“Di bawah Presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19 Digantikan Satgas
Di samping itu, Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama, adalah Satuan Tugas Gugus Tugas Penanganan Covid. Kedua, adalah Satuan Tugas Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(Arief Setyadi )