3 Pegawai Positif Corona, Kantor RRI Pusat Lockdown

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 20:37 WIB
(Foto : setkab.go.id)
Share :

Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.

Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.

Baca Juga : RRI Hentikan Sementara Siaran di Daerah Kategori Zona Merah

Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga : Setelah TVRI, Giliran RRI Surabaya Umumkan Lockdown karena 54 Pegawai Positif Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya