JAKARTA – Polisi masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan artis Catherine Wilson. Adapun Catherine diketahui membeli sabu itu seharga Rp3 juta kepada sosok berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia belinya (sabu) seharga Rp3 juta," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, sabu itu dibeli oleh satpam rumahnya yang berinisial J dari A hingga akhirnya diberikan kepada Catherine. J lebih dahulu memesan sabu ke A, keduanya lantas janjian di suatu tempat untuk bertransaksi sabu.
"Kalau CW itu tak kenal dengan si A ini. Yang mengenalkan si J ini," katanya.