JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Notaris, I Gusti Bagus Prayutha Putra dan Pengacara, Moh Bashori, dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan karyawan swasta. Keduanya yakni, Ricky Anugrah Wirattama dan Francesco Xavier Kolly Mally. Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.
Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.