HAN 2020 : 857 Napi Anak Dapat Remisi dan Program Sekolah Mandiri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 16:20 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Sebanyak 857 napi anak mendapatkan remisi sekaligus penguatan program sekolah mandiri merdeka belajar bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung, Jawa Barat. Pemberian remisi itu bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tepat pada hari ini, Kamis (23/7/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 838 anak mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. RAN merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 23 Juli atas dasar kepentingan kemanusiaan.

"Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Kamis (23/7/2020).

Reynhard Silitonga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian remisi anak nasional bagi 857 anak secara langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung. Dalam kesempatan itu, Reynhard juga menyerahkan surat tanda kelulusan kepada Anak tingkat SMP dari SMPN 8 Bandung dan tingkat SMK dari SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung.

Sementara itu, dalam penguatan mengenai Sekolah Mandiri bagi 33 LPKA di Indonesia sebagai bagian dari Resolusi Pemasyarakatan, Reynhard menjelaskan, sekolah mandiri merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan untuk memenuhi hak Anak selama menjalani proses peradilan pidana untuk mendapatkan pendidikan.

Penyelenggaraan Sekolah Mandiri Merdeka Belajar, sambungnya, didasarkan pada program unggulan pada masing-masing LPKA dengan berbagai metode, kreatifitas dan inovasi yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing LPKA.

"Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status Anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik. Disesuaikan dengan program unggulan masing-masing LPKA ini bertujuan agar Anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat, serta menjadi Anak yang berkarakter," ujar Reynhard.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya