"Sasaran pelanggaran yaitu lawan arus, pengemudi motor berdua tidak berhelm SNI, melanggar marka garis berhenti di lampu merah, melewati jalur trotoar dan menggunakan sirene atau strobo tidak sesuai fungsi, akan ditindak berupa tilang sama anggota," imbunya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda meminta kepada para pengendara motor untuk mentaati peraturan lalu lintas dan patuh protokol Covid-19.
"Sistem gakkum berupa hunting dikedepankan anggota ke seluruh titik rawan yang ada di Kota Depok," pungkasnya.
(Awaludin)