Operasi Patuh Jaya 2020, Satlantas Polres Depok 'Bidik' Sejumlah Pelanggar

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 22:22 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

 

"Sasaran pelanggaran yaitu lawan arus, pengemudi motor berdua tidak berhelm SNI, melanggar marka garis berhenti di lampu merah, melewati jalur trotoar dan menggunakan sirene atau strobo tidak sesuai fungsi, akan ditindak berupa tilang sama anggota," imbunya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda meminta kepada para pengendara motor untuk mentaati peraturan lalu lintas dan patuh protokol Covid-19.

"Sistem gakkum berupa hunting dikedepankan anggota ke seluruh titik rawan yang ada di Kota Depok," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya