Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 13:31 WIB
Maria Lumowa (Foto : Sindonews)
Share :

Baca Juga : Usut Kasus Maria Pauline, Bareskrim Polri Bakal Panggil 3 Petinggi Bank

Baca Juga : Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah & Anak Meninggal Dunia

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya