"Hasilnya mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu buah ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan," tutupnya.
(Arief Setyadi )