Pemulung di Bekasi Bobol 15 Brankas, 2 Diringkus dan 1 Buron

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 13:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Hasilnya mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat," jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu buah ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan," tutupnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya