Buronan Amerika Diduga Bikin Film Porno di Bali

krjogja.com, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2020 12:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

BALI – Marcus Beam (50) yang merupakan buronan kepolisian Amerika Serikat atas kasus penipuan investasi sebesar USD 500 ribu ditangkap jajaran Polda Bali.

Marcus ditangkap di vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis 23 Juli 2020. Saat ditangkap, dia bersama seorang perempuan yang juga warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine (48).

"Kami menerima red notice dari US Marshall Service tentang permohonan bantuan atas pencarian subjek red notice," kata Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose pada Jumat 24 Juli 2020.

Marcus bersama wanitanya diketahui berada di Bali sejak Januari 2020. Selama kurun enam bulan di sana dia mencari uang demi bertahan hidup. Salah satu cara dia untuk mengisi pundi-pundi adalah diduga membuat film porno dengan teman wanitanya.

Warga Negara Amerika Serikat itu mengunggah foto dan video dewasa bersama teman wanitanya ke suatu laman internet untuk mendapatkan bayaran. Dari situ dia bisa mendapat uang untuk membiayai keperluannya selama hidup di Bali enam bulan terakhir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya