Terungkap! Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Barbuk Surat Jalan Djoko Tjandra

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 19:43 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) diduga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti (barbuk) surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Sehingga, tersangka penerbitan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra itu dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke (2) KUHP.

Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

 Baca juga: Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya