BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membatasi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 60% berkegiatan di kantor menyusul banyaknya pegawai yang terkonfirmasi virus corona atau Covid-19.
"Untuk kegiatan yang di perkantoran sudah sesuai instruksi, bahwa 60 persen kegiatan dilakukan di luar kantor," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Karenanya, politikus PDIP itu meminta agar setiap kepala unit pelayanan daerah mulai membagi pegawainya agar kembali bekerja di rumah. "Karena itu setiap kepala UPD bisa membagi aparaturnya," jelas dia.
Terlebih, sambung Tri, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan baik di lingkungan masyarakat maupun ASN.
"Kita masih melihat di kehidupan masyarakat dengan adanya new era itu menanggap sudah mulai tidak ada sense of crisis," beber dia.
Seperti halnya ketika dirinya mengikuti kegiatan patroli imbauan adaptasi kebiasan baru di masa pandemi virus corona atau Covid-19 pada Minggu 26 Juli 2020, pihaknya mendapati banyak warga yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Malam minggu saya dengan Kapolres dan Dandim itu melihat begitu luar biasa. Kita yang melihat sangat miris masyarakat yang hadir di alun-alun tidak menggunakan masker. Protokol kesehatannya sama sekali tidak dilakukan," ungkap dia