Dituduh Ambil Uang Rp20 Juta, Pria Ini Babak Belur hingga Tulang Retak

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 23:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Kanit Reskrim Polsek Sanden Polres Bantul Polda DIY, Aiptu Purwanta mengatakan, kasus tersebut masih proses pemberkasan penyidik. Meski begitu kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Purwanta mengungkapkan, setelah pemberkasan selesai, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bantul. Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bantul untuk diproses di Pengadilan Negeri Bantul.

Purwanta mengungkapkan, sebenarnya sudah mencoba melakukan penyelesaian mengingat persoalan tersebut di lingkungan keluarga.

“Karena tidak ada titik temu perkara tersebut kami proses sesuai prosedur,” kata Purwanta.

Kedua tersangka jerat dengan KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya