Kota Yogyakarta Larang Warganya Takbir Keliling Rayakan Idul Adha

Kuntadi, Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 20:58 WIB
ilustrasi
Share :

Haryadi mengatakan, sampai saat ini ada 49 titik penjualan hewan kurban. Pedagang wajib mengajukan izin kepada pemkot Yogyakarta melalui camat.

Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan pihaknya melarang pelaksanaan takbir keliling dengan mendasarkan pada SE Kemenag dan SE Wali Kota Yogyakarta. Takbir tetap bisa dilaksanakan di rumah atau masjid atau musala yang telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.

“Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Masjid dan musala harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta,” katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya