KPK Jebloskan Mantan Bupati Indramayu Supendi Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 11:25 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Supendi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (28/7/2020).

Eksekusi tersebut dilakukan karena vonis yang dijatuhkan kepada Supendi telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020.

"Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Menurut Ali, Supendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur dilingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.

“Selain itu adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara Cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Namun, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujarnya.

Dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi terpidana lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin juga.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya