JAKARTA - Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, bahwa narkotika jenis sabu seberat 200 Kilogram (Kg) yang diselundupkan dalam karung jagung disembunyikan di gudang yang berbeda-beda.
Dari ratusan karung jagung berisikan sabu itu, diantaranya 287 diletakkan pada gudang yang ada di Jakarta Timur, 60 karung disembunyikan pada gudang yang ada di kawasan Ancol dan 73 diantaranya diletakkan di gudang yang ada di Cikarang.
"287 masuk ke gudang sekitar Jaktim, 60 karung Gudang Ancol lalu di lokasi ini (Cikarang) berjumlah 73 karung dengan total kilonya 8 kilo dari 73 karung itu ada 8 kilo," kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
Wahyu mengungkapkan, dalam penyelundupan itu para tersangka meletakan metal detector dibeberapa karung jagung tersebut. Menurut Wahyu, hal itu adalah sebuah motif baru dari penyelundupan narkoba.
"Rekan-rekan sekalian bahwa di dalam barbuk ini yang sangat unik adalah dimana 1 karung berisi sabu ini disitu ditaro metal sehingga kita temukan metal detector," ujar Wahyu.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.
Barang haram tersebut berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.
Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.
"Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya semur hidup dan ancaman mati," tutup Wahyu.
(Awaludin)