JAKARTA – Polri resmi meningkatkan status hukum Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan surat jalan palsu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait hal itu. Barang bukti itu di antaranya adalah surat jalan, surat keterangan sehat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Barang bukti yang sudah kami amankan surat jalan dan keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama DST dan Anita," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Selain itu, tim khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 saksi. Dari hasil itu, polisi langsung melakukan gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020.
"Penyidik periksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, jadi keseluruhan saksi 23 orang," ujar Argo.