Penetapan tersangka ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan pembenahan internal jajarannya. Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Baca Juga : Polri Tetapkan Anita Kolopaking sebagai Tersangka Terkait Surat Jalan Palsu
Sebagaimana diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Baca Juga : Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bersama Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)