Djoko Tjandra merupakan terpidana korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Djoko Tjandra sedianya sempat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Djoko Tjandra kemudian kembali menghirup udara bebas, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: Djoko Tjandra Bakal Langsung Digiring ke Mabes Polri Usai Dijemput di Halim
Kejagung kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun sayang, sehari sebelum MA mengabulkan permohonan PK Kejagung, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada Juni 2009.
(Arief Setyadi )