Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, Anies Gandeng TNI-Polri untuk Awasi Protokol Kesehatan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 19:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com)
Share :

Anies mengingatkan, pelaku usaha wajib berkegiatan dengan separuh kapasitas sesuai protokol kesehatan di perkantoran. Selain itu, perkantoran juga wajib untuk menerapkan sistem shift secara bergantian dalam jam kerja.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta dengan sanksi berupa denda hingga penutupan aktivitas usaha.

"Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya. Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya