JAKARTA - Polda Lampung menemukan alat kontrasepsi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Artis berinisial VS. Selain itu, aparat juga menyita uang tunai Rp15 juta dan bukti transfer bank dengan nominal Rp 15 juta dan Rp1 juta.
"Ditemukan nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi, 3 buah handphone," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Pandra mengungkapkan, penangkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Bermula dari informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi prostitusi disebuah hotel berbintang di Bandar Lampung.
"Pada hari Selasa (28/7) jam 17.00 WIB, tim berhasil menangkap 2 orang diduga muncikari dan 1 orang wanita berinsial RV alias VS yang diduga akan melakukan prantik prostitusi," ujar Pandra.
Selain itu, Polda Lampung resmi menetapkan dua orang yang diduga muncikari prostitusi online yang melibatkan Artis VS sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjajakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara online.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK, 31, dan MAZ, 21," ucap Pandra.
Di sisi lain, Artis VS sampai saat ini masih berstatus saksi. Pasalnya, polisi masih akan melakukan proses pengembangan selanjutnya