Sementara itu, salah satu muncikari saat dilakukan tes urine hasilnya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Pada saat dilakukan test urine salah satu tersangka dengan inisial MAZ terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Pandra.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )