Untuk diketahui korban mengaku dipukuli pakai benda tumpul, telinga dijepit pakai tang, dan terdapat kuku kaki yang dicabut. Muhammad Jefri Yono mengatakan dirinya disiksa hanya karena terlalu lama memulangkan motor yang dipinjam dari pelaku.
Sementara Prismadi, penasehat hukum terlapor mengatakan pihaknya taat hukum. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Belum boleh,” ujarnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe membenarkan terlapor diperiksa. “Kita belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum duduk perkaranya jelas dan sudah digelar ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Anaknya Disiksa Dicabut Kukunya, Ibu: Saya Mohon Pak Polisi Memproses Kasus Ini
(Abu Sahma Pane)