LABUSEL - Oknum anggota dewan berinisial IF terlapor dugaan penganiayan berat terhadap seorang sopirnya, hadir di Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/7/2020). Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.
IF yang mengenakan kemeja lengan panjang ungu kotak-kotak di dampingi empat penasehat hukum datang bersama tiga orang saksi terlapor. Tidak ada tanggapan darinya terkait laporan penganiayaan itu.
IF diperiksa penyidik di bagian Unit Satu Reserse Umum Polres Labuhanbatu. Sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan pertama.
Jadi ini merupakan pemeriksaan pertama terkait dugaan penyiksaan terhadap seorang sopirnya atas nama Muhammad Jefri Yono.
Baca Juga: Tanya Jawab Korban Penyiksaan, Kuping Dicubit Pakai Tang
Untuk diketahui korban mengaku dipukuli pakai benda tumpul, telinga dijepit pakai tang, dan terdapat kuku kaki yang dicabut. Muhammad Jefri Yono mengatakan dirinya disiksa hanya karena terlalu lama memulangkan motor yang dipinjam dari pelaku.
Sementara Prismadi, penasehat hukum terlapor mengatakan pihaknya taat hukum. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Belum boleh,” ujarnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe membenarkan terlapor diperiksa. “Kita belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum duduk perkaranya jelas dan sudah digelar ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Anaknya Disiksa Dicabut Kukunya, Ibu: Saya Mohon Pak Polisi Memproses Kasus Ini
(Abu Sahma Pane)