JAKARTA - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) namun penahanan dititipkan di Mabes Polri. Ruang tahanan Djoko Tjandra akan dipisahkan dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri
Pihaknya tidak akan menggabungkan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya juga telah resmi ditahan. "Terkait penempatan tentunya kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," katanya.
Dia mengatakan, penempatan Djoko di rutan Mabes Polri hanyalah sementara. Hal ini juga untuk mendalami kasus kasus yang juga menyeret sejumlah jenderal di Mabes Polri.