Saat dilakukan penggeledahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin, ditemukan berbagai senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan badik.
"Kemudian kami juga menemukan alat isap sabu-sabu atau bong dan satu plastik kecil berisi sabu-sabu sisa pakai. Ada telepon selular barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekarasan, Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kalau hasil positif, kami jerat dengan undang undang narkoba,” tutup Iver.
(Awaludin)