JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kembali sistem ganjil-genap untuk kendaraan mobil mulai awal pekan depan, Senin 3 Agustus 2020.
Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.
Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
"Jumlah ruas jalan pemberlakuan ada 25 ruas jalan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu (1/8/2020).
Syafrin menerangkan, waktu penerapan sistem ganjil-genap mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, aturan itu berlaku kembali saat jam pulang kerja mulai 16.00-21.00
WIB.
"Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.