Untuk menghentikan pelarian ketiga pelaku tersebut, pihak Polres kutai kartanegara pun langsung berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, dan akhirnya para pelaku berhasil diamankan dengan cepat.
“Saat dilakukan penangkapan satu orang pelaku yang merupakan otak dari percobaan itu berhasil melarikan diri dan kini masih diburu oleh petugas, modus pelaku ini sendiri adalah persaingan bisnis, dimana otak dari aksi tersebut pelaku dan korban pernah cekcok,” tuturnya.
Meski berhasil mengamankan tiga pelaku, namun Petugas terus memburu satu orang pelaku yang merupakan otak dari percobaan perampokan tersebut, dan kini Polisi sudah mengantongi indentitas pelaku tersebut.
“Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 kuhp jo pasal 53 kuhp jo pasal 2 uu darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)