Kadis Lingkungan Hidup Riau Diperiksa KPK Terkait Suap Alih Fungsi Hutan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 12:00 WIB
ilustrasi: okezone
Share :

Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya