SERANG - RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. RD sendiri berprofesi seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat sang suami ke Mapolres Serang. Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah menetapkan RD sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 30 Juli 2020 sekira jam 19.00 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Tersangka mengendarai sepeda motor serta ditemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: LPSK Investigasi Kasus Pemerkosaan Anak di 'Rumah Aman'