Perbuatan RD terhadap anak tirinya dilakukan pada 20 April 2020 saat korban hendak tidur malam. Masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur.
Saat tersangka masuk ke dalam kamar, tersangka langsung melakukan pencabulan korban hingga korban teriak, namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil mengancam korban agar tidak membuka mulut.
“Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA),” terangnya.
Baca Juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak di Rumah Aman, Polisi Periksa Saksi-Saksi
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )