Baca Juga : Prabowo dan Menhan AS Bahas Kerja Sama Militer Semasa Pandemi Covid-19
Setelah dua prinsip tersebut, lanjut Wapres, fatwa ulama kemudian baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya, yaitu prinsip menjaga akal, prinsip menjaga keturunan, dan prinsip menjaga harta.
"Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya, baik dari dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Menjaga kemaslahatan masyarakat itu sejalan dengan prinsip maqashidu as-syariah, terutama yang menyangkut hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa)," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)