Awi menjelaskan, kedua buronan itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Indra Budiman ditangkap di California, Ameriksa Serikat oleh US Marshal Services (USMS). Sementara Sai Ngo Ng, ditangkap di Texas, oleh jajaran kepolisian.
Saat ini, kata Awi, jajaran Polri dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC sedang melakukam komunikasi intensif untuk dapat memulangkan dua buronan tersebut. Buronan tersebut bakal diproses di Indonesia.
"Akhirnya menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo Ng alias SNN dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia," pungkasnya.
(Arief Setyadi )