BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 500 ribu kepada Khudori (57) karena terbukti melakukan penolakan pemakaman terhadap jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Sidang itu sendiri dilakukan secara virtual pada Kamis (6/8/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, dengan Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro.
Sedang terdakwa berada di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas di Purwokerto, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Sigit Tanugraha berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terdakwa dinyatakan melakulan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.
Baca Juga: Dites Swab Positif Corona, Satu Keluarga Mengamuk saat Dijemput Petugas
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas Ardhianti Prihastuti sebagaimana dikutip dari Krjogja.
Seusai membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Khudlori untuk menyampaikan menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Sarjono saat ditemui seusai sidang menyatakan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” katanya.
Baca Juga: Provokasi Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Tiga Orang Jadi Tersangka
Sedang Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan yang sama yakni menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut pidana penjara selama 7 bulan.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 atas nama Oki Dananti Ugo Leksono, tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2020) sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3/2020) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4/2020), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.
Polresta Banyumas yang mendapat laporan kejadian melakukan penyidikan di dua tempat kejadian perkara di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.
Dalam perkara ini ada empat tersangka ditangani Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas, tiga orang di antaranya telah disidangkan di PN Banyumas dengan tiga berkas perkara berbeda dan satu orang masih pemberkasan.
(Abu Sahma Pane)